Penulis: Rinu Nuraisah, Pipit Fitriani
(Foto : inilah.com) |
Rabu, 01 November 2023, Reporters Without Borders, atau yang dikenal dengan akronim Prancis yaitu RSF, sebuah organisasi yang berfokus pada hak kebebasan pers, mengatakan telah mengajukan laporan dugaan kejahatan perang konflik Israel-Hamas yang menimpa jurnalis di Jalur Gaza kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dalam hukum internasional, Mahkamah Pidana Internasional dikenal dengan istilah International Criminal Court (“ICC”).
Melansir dari mediaindonesia.com, pengaduan yang diajukan oleh RSF berkaitan dengan delapan jurnalis Palestina yang tewas dalam pengeboman wilayah sipil di Gaza oleh Israel pada 07 Oktober 2023.
Dalam pengaduan RSF tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 50 media di Gaza "sengaja" telah dihancurkan, baik secara total maupun sebagian.
Dilansir dari kepri.antaranews.com, menurut RSF, sejak dimulainya perang antara Hamas dan Israel, 34 jurnalis telah terbunuh di mana setidaknya 12 orang terbunuh saat sedang bertugas --- 10 orang di Gaza, satu orang di Israel, dan satu orang di Lebanon.
Pengaduan ini merupakan yang ketiga diajukan oleh RSF kepada jaksa ICC terkait kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza sejak 2018. Aduan pertama diajukan pada Mei 2018 mengenai jurnalis yang tewas atau terluka selama protes "Great March of Return". Yang kedua diajukan pada Mei 2021, menyusul serangan udara Israel yang menghancurkan lebih dari 20 media di Jalur Gaza.