Gibran Rakabuming Disebut Cawapres Ilegal usai Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK

  Penulis:  Desih, Rinu Nuraisah, Pipit Fitriani

(Foto : inews.id)

Maraknya komentar negatif dari bakal calon wakil presiden, Gibran Rakabuming sedang trending topic di media sosial X yang dulu disebut Twitter pada Rabu (8/11/2023). Gibran disebut sebagai cawapres ilegal usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman yang merupakan paman Gibran pun dicopot dari Ketua MK.

Dilansir dari katadata.co.id, buntut kisruh tersebut, Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi oleh MKMK karena dianggap melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Anwar Usman terbukti sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar atas perkara tersebut sehingga melanggar kode etik. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidique di ruang sidang MK, Selasa (7/11/2023). 

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan, terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Melansir dari inews.id, Anwar Usman menyebut ada skenario untuk membunuh karakter dirinya. Anwar meyakini bahwa ada hikmah di balik persoalan pemberhentian dirinya sebagai ketua MK.

"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).

Lebih baru Lebih lama

Ads