Penulis: Rinu nuraisah, Nabila
(Foto : detik.com)
Dilansir dari Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 yang digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Keputusan KPU tertuang dalam nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.
Jalannya acara pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta para komisioner dan jajaran KPU serta Bawaslu dan DKPP.
Adapun perihal nomor urut Capres-Cawapres 2024, informasinya telah termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1644 tahun 2023 tentang Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024.
Melansir dari detik.com
"Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Hasyim.
"Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023," sambungnya.
Berdasarkan surat keputusan, berikut nomor urut peserta Pilpres 2024:
Nomor Urut 1: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Nomor Urut 2: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Nomor Urut 3: Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dilansir dari kompas.com, hal itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023) malam.
Para capres-cawapres mengambil sendiri undian nomor urut masing-masing, dengan giliran kesempatan berdasarkan urutan pendaftaran ke KPU pada 19-25 Oktober 2023.