Penulis: Desih, Rinu nuraisah, Pipit fitriani, Nabila ayu
(Foto: Selular. ID)
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo, menyatakan bahwa mulai tahun 2024, pemerintah akan mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Melansir dari postingan instagram detik.com, IKD merupakan identitas kependudukan yang berbentuk aplikasi digital. Dengan itu, kita tidak perlu memfotokopi KTP lagi. IKD juga bisa disebut sebagai e-KTP atau KTP elektronik, yang tujuannya adalah mempermudah masyarakat yang hendak mengurus dokumen tertentu dengan hanya mengirim data dari aplikasi IKD.
Melansir dari detikfinance, Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.
"Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi," ujar Cahyono Rabu (20/12/2023) lalu.
"Paling lambat bulan 6 harus sudah selesai, artinya Juni 2024 IKD harus berlaku nasional, dan September akhir paling lambat sudah terintegrasi dengan seluruh pelayanan pemerintah dan swasta untuk di-launching oleh Presiden Jokowi sebagai legacy beliau," ujar Dirjen Teguh dalam kunjungan kerja para Kadis Dukcapil se-Provinsi Jawa Barat dipimpin Kadis Jabar Berli Hamdani Gelung Sakti di Command Center kantor Ditjen Dukcapil, Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (25/1/2024) lalu, dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id.
Dalam meningkatkan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Pergantian IKD masih dilakukan secara bertahap. Bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi KTP Digital, juga bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Berikut gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital adalah:
• Unduh aplikasi KTP Digital
Seseorang yang sudah memiliki KTP wajib mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
• Registrasi akun di aplikasi
Lakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
• Verifikasi wajah (face recognition)
Dalam aplikasi, seseorang melakukan verifikasi data dengan deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap penduduk.
• Verifikasi email
Selanjutnya, verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.