Penulis: Desih, Rinu Nuraisah
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program (ferien job) ke Jerman. Dilansir situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin, Ferienjob adalah kerja paruh waktu dalam masa libur. Ferienjob bukan kerja magang, tetapi bagian dari job market.
Ferienjob diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung / BeschV) yang menyatakan bahwa Ferienjob dilakukan hanya pada saat "official semester break" atau libur semester yang resmi. Dalam kalender akademik Indonesia, libur panjang antar-semester resmi di Indonesia lazimnya dilakukan pada pertengahan tahun.
Hal itu pertama kali terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program Ferienjob di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Bareskrim Polri menyebutkan sejumlah korban di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferienjob ke Jerman mengalami eksploitasi. Para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal sebagai kuli.
"Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, para mahasiswa itu tidak diberangkatkan untuk magang sesuai jurusannya. Mereka malah disuruh sebagai tukang angkat barang.
"Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro, tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu," ujarnya.
Djuhandhani mengatakan para mahasiswa dijanjikan dapat mengonversi hasil magang dengan 22 sistem kredit semester (SKS) hingga gaji sekitar Rp 30 juta. Dia mengatakan korban memang mendapat upah kotor hingga Rp 30 juta.
Jumlah tersebut, menurut dia, sudah termasuk biaya untuk tempat tinggal dan kehidupan sehari-hari. Djuhandhani mengatakan ada mahasiswa yang sampai berutang ke kampusnya untuk berangkat ke Jerman.
"Gajinya mereka menerima sekitar Rp 30 juta tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari yang cost-nya di Jerman cukup tinggi," ujarnya.
"Sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman, tidak mendapat untung tapi malah nyiapkan utang di Indonesia," sambung Djuhandhani.
Dilansir dari CNN Indonesia - Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya masih berada di Jerman.
Kelima tersangka itu berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), dan SS (65), dan MZ (60). Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Melalui Surat No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengimbau Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap para mahasiswa yang mengikuti Ferienjob dan dalam pelaksanaan Ferienjob tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut, namun justru banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa. Ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas MBKM. Penyampaian informasi publik ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab terhadap pelindungan WNI di luar negeri, Perwakilan RI di Jerman (KBRI Berlin, KJRI Frankfurt, dan KJRI Hamburg).