KABAR BAIK, PENGUATAN PERLINDUNGAN AKTIVITAS JURNALISTIK MAHASISWA

  Penulis: Pipit Fitriani, Rinu Nuraisah

(Foto : Dok Dewan Pers)

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) merilis data mengejutkan terkait insiden represi terhadap pers mahasiswa selama periode 2020-2021. Dilaporkan terjadi 185 kasus insiden, di mana sebagian besar dilakukan oleh institusi kampus, mencatat 48 kasus. Fenomena ini telah menciptakan hambatan serius terhadap kebebasan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan kampus, yang memicu penurunan tingkat demokrasi dalam kalangan akademis.

Menyikapi masalah ini, Dewan Pers mengambil inisiatif untuk mengadakan dialog dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada tanggal 18 Maret 2024, kesepakatan penting dicapai antara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk menguatkan dan melindungi aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam perjanjian yang resmi ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2024, Dewan Pers dan Kemendikbudristek menetapkan dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di perguruan tinggi. Terdapat empat poin landasan yang menjadi inti dari perjanjian tersebut:

1. Peningkatan kompetensi mahasiswa dalam kegiatan jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi;
2. Penyelesaian sengketa yang muncul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi;
3. Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh Dewan Pers di lingkungan perguruan tinggi; dan
4. Pertukaran data dan informasi yang relevan dengan tujuan perjanjian ini.

Perjanjian kerjasama antara Dewan Pers dan Kemendikbudristek akan berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani pada 18 Maret 2024. Namun, kesepakatan tersebut memiliki fleksibilitas untuk diperpanjang, direvisi, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

Lebih baru Lebih lama

Ads