Penulis: Pipit Fitriani
(Foto : kompas.com) |
Melalui sidang pleno terbuka, pada Rabu, 24 April 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan capres dan cawapres nomor 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029," kata Hasyim
Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dilansir dari kompas.com, memenangi satu putaran, Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.
Untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat perolehan sebanyak 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Dengan demikian, Prabowo Gibran akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden hingga tahun 2029. Mereka akan dilantik pada 20 Oktober 2024.