Penulis : Rinu nuraisah
(Foto : Compas.com)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN yang dikabarkan naik, hanya berlaku bagi mahasiswa baru 2024.
"Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).
Ia mengatakan saat ini ada mispersepsi kalau UKT yang berubah pada banyak PTN akan berlaku bagi mahasiswa aktif yang saat ini masih kuliah. Karena itu ia meluruskan mispersepsi tersebut dan menjamin jika UKT tahun 2024 memiliki asas keadilan dan inklusivitas.
Ia juga menjelaskan semua PTN yang mengubah besaran UKT selalu dikonsultasikan ke Kemendikbud Ristek, untuk selanjutnya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian "Kalaupun ada kenaikan harga, memang itu rasional dan masuk akal. Jika ada lompatan-lompatan (UKT) yang cukup tinggi, maka lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Prof. Abdul Haris, M.Sc, mengatakan jika PTN harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.
"Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur," kata dia, dari rilis Kemendikbud.
Melansir dari nasional.tempo.co. Bahwa Pemerintah telah membatalkan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim setelah melakukan dialog dengan para rektor universitas serta mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait isu yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Nadiem menyatakan bahwa keputusan ini diambil guna merespons masukan dan kekhawatiran publik. "Kemendikbudristek telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mengevaluasi kembali semua permintaan peningkatan UKT dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)," ujar Nadiem setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin, 27 Mei 2024.
Nadiem juga menegaskan bahwa tahun ini tidak akan ada mahasiswa yang terkena dampak kebijakan kenaikan UKT. Pemerintah berkomitmen untuk meninjau setiap permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi dengan lebih seksama untuk tahun depan. Evaluasi ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor agar kebijakan yang diambil dapat lebih adil dan tidak memberatkan mahasiswa.
Tags:
Trending